Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

(2) Hasad: Klasifikasinya

Klasifikasi Hasad

===============

Melanjutkan perbincangan kita tentang hasad yg tertunda oleh banyak sebab...

Kita sudah sama mengetahui bahwa akar hasad itu ada di dalam jiwa setiap manusia, lalu ia bisa berbuah bencana dan musibah...

Ungkapan "Tidak ada jasad yang kosong dari hasad" menujukkan bahwa setiap manusia memiliki sifat hasad. Akan tetapi ada klasifikasi yang patut menjadi catatan sehingga tidak menyamakan semua hasad yg tumbuh di dalam hati setiap manusia berada dalam satu keadaan.

Setidaknya ada enam tingkatan hasad yg dapat terjadi pada diri manusia :

(1). Hasad yang membuat seseorang berupaya menghilangkan karunia Allah dari orang lain, baik dengan ucapannya maupun melalui perbuatannya.
Hasad sejenis ini bisa membuat seseorang melakukan perbuatan yg bersinggungan langsung dengan objek spt membunuh dan sebagainya.

(2). Hasad yang membuat seseorang berupaya memindahkan karunia Allah itu dari orang lain kepada dirinya.
Hasad sejenis ini membuat pemiliknya berkeinginan agar kelebihan orang lain berpindah kepadanya, baik dengan upaya langsung oleh dirinya maupun melalui orang lain. Point ini lebih kepada "keinginan berpindahnya karunia tsb" tanpa tindakan fisik yg mencelakakan pemiliknya.

(3). Hasad yang membuat seseorang berupaya menghilangkan karunia Allah dari orang lain meskipun tidak berpindah kepada dirinya. Ini seperti hasad Iblis kpd Nabi Adam. Dia tidak ingin Adam berada didalam surga setelah dia terusir. Artinya, meskipun Iblis tidak mungkin kembali ke surga, tapi bagaimana pun Adam harus diusir juga. Jadi, dua duanya tidak dapat.

(4). Hasad yang tidak menimbulkan kerugian pada orang lain, baik dengan kata atau perbuatan.
Hasad ini jika tidak memungkinkan utk hilang sehingga seperti terpaksa memendamnya, maka hal itu dimaafkan.

(5). Hasad yang tidak membuat seseorang berkeinginan hilangnya karunia Allah dari orang lain tapi justru membuatnya berupaya mendapatkannya dengan cara yang halal.
Jika karunia itu bersifat ukhrawi maka sunnat hukumnya.
Jika karunia itu bersifat dunia, maka mubah hukumnya.

(6). Hasad yang mendorong pemiliknya utk berbuat ihsan kpd orang yang diberi karunia oleh Allah dan mendoakannya dengan kebaikan.

=======

Ada hasad yang disebut GHIBTHOH (الغبطة) yaitu keinginan seseorang mendapatkan sesuatu yg sama dengan apa yg dimiliki orang lain tanpa sedikitpun ada keinginan hilangnya "sesuatu" itu dari orang lain. Ini yg disebut dengan "Persaingan Sehat".
Ghibthoh inilah sepatutnya boleh dilakukan setiap muslim. Ketika kita melihat orang lain berilmu, kita juga menginginkannya sehingga kita giat belajar dan terus menuntut ilmu.

Rasulullah saw bersabda yang intinya :
Tidak ada hasad (yang dibolehkan) kecuali terhadap dua orang :
1. Seseorang yang punya harta dan diinfakkannya dijalan yang benar.
2. Seseorang yang berilmu dan mengamalkannya serta mengajarkannya kpd orang lain.
Inilah ghibthoh yg dibolehkan.

Wallahu a'lam.

==========

Musdar Bustamam Tambusai
(Founder MATAIR/ Majelis Talaqqi Ilmu Ruqyah)

Posting Komentar untuk "(2) Hasad: Klasifikasinya"