Panduan dan Hukum Ibadah Qurban Yang Benar Sesuai Sunnah
BERKURBAN
Definisi:
al-Udhiyyah (Berkurban) adalah menyembelih hewan ternak pada hari raya Idul Adha, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, dengan syarat-syarat khusus. Syariat berkurban telah ditetapkan dalam Quran, Sunnah, dan Ijma’ [Al Mughni, karangan Ibnu Qudamah].
Hukum berkurban:
Jumhur fuqaha sepakat bahwa berkurban adalah sunnah muakkad, yaitu dalam madzab Syafi’i, Ahmad, pendapat Imam Malik yang masyhur, dan Ibnu Hazm az-Zhahiri. Yang lain berpendapat bahwa berkurban wajib bagi yang telah mampu. Ini adalah madzab Ibnu Hanifah, al-Laits, al- Auzรข’i, dan pendapat Imam Malik yang lain. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Yang rajih (paling kuat) – Allahu’alam – adalah pendapat Jumhur, yaitu berkurban hukumnya adalah sunnah muakkad (ditekankan) bagi yang mampu.
Syarat berkurban:
Empat syarat penting untuk berkurban:
1. Yang dikurbankan adalah hewan ternak. Hewan ternak yaitu unta, sapi, dan domba (biri-biri dan kambing), di beberapa negara mengartikan domba hanya sebatas kambing saja.
2. Hewan kurban telah mencapai umur yang ditentukan. Mencapai jadza'ah (8-9 bulan) pada domba dan tsaniyyah (telah tanggal gigi serinya) pada hewan selainnya. Tsaniyyah pada unta yaitu setelah umurnya genap 5 tahun, tsaniyyah pada sapi yaitu setelah umurnya genap 2 tahun, tsaniyyah pada kambing yaitu setelah umurnya genap 1 tahun. Sedangkan kambing disebut jadza’ah yaitu ketika umurnya genap setengah tahun. Maka tidak sah kurban dengan unta, sapi, dan kambing yang belum tsaniyyah, dan tidak (sah pula) dengan domba atau kambing yang belum jadza'ah.
3. Tidak ada cacatnya. Jenis cacat yang menjadikan hewan kurban tertolak ada 4, sebagaimana disebutkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya: "Empat hal yang tidak mencukupi dalam hewan kurban: cacat yang jelas pada sebelah matanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan pecah kakinya yang tidak memiliki sum-sum". (Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya). Disamping 4 cacat ini terdapat cacat lain yang serupa atau lebih parah, seperti kebutaan total, terpotongnya salah satu lengan atau kaki, timbulnya rasa jenuh (pada hewan kurban), tidak mampu berjalan, dan sebagainya. Namun ada cacat pada hewan kurban yang makruh untuk dijadikan hewan kurban sekalipun tetap sah, seperti telinganya sobek, tanduknya patah, ekornya terpotong, sebagian giginya patah, dan lain sebagainya.
Yang Disunnahkan Dalam Berkurban:
Disunnahkan memilih hewan yang banyak dagingnya, sempurna fisiknya, dan indah dipandang. Dari Abu Umamah bin Sahl radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Di Madinah kami biasa menggemukkan hewan kurban, dan kaum muslimin menggemukkan (hewan kurban pula)" [Bukhari]. Mayoritas ahli fikih berpendapat bahwa urutan hewan kurban dari yang paling utama yaitu unta, kemudian sapi, lalu domba, dan terakhir kambing. Adapun menurut mazhab Maliki yang paling utama yaitu domba, lalu sapi, dan terakhir unta. Hal itu dilihat dari kualitas dagingnya. Para ahli fikih berpendapat: hewan kurban yang jantan lebih utama dari yang betina.
Yang mencukupi dari hewan kurban:
Kurban seekor kambing bisa diniatkan untuk satu orang dan keluarganya, ser ta mus l im s iapapun yang diinginkannya. Sepertujuh unta atau sepertujuh sapi sebanding dengan seekor kambing, yang berarti seekor unta atau sapi dikurbankan oleh 7 orang bersama-sama dan setiap orang dari mereka berkurban untuk dirinya sendiri dan keluarganya.
Waktu Pelaksanaanya:
Para Ulama sepakat bahwa hewan kurban tidak boleh disembelih sebelum shalat Id pada hari raya kurban. Jangka waktu penyembelihan adalah dari setelah ditunaikannya shalat Id hingga berakhirnya hari-hari tasyriq.
Pendistribusian dan pemanfaatan daging kurban:
Dianjurkan bagi yang berkurban untuk memakan daging kurbannya, menghadiahkannya, dan bersedekah dengannya. Para ulama berbeda pendapat mengenai seberapa kadar semestinya yang bisa dimakan, dihadiakan, dan disedekahkan. Tidak ada ketentuan yang mengikat, akan tetapi yang terbaik menurut para ulama adalah dengan memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya dan bersedekah sepertiganya. Bagian yang dimakan jika masih ada sisi maka boleh disimpan, kecuali jika terjadi kelaparan, maka tidak boleh disimpan. Haram hukumnya memperjual belikan bagian hewan kurban, semisal daging, kulit dan yang lainya, dan juga tidak diperbolehkan mengupah tukang jagal dengan sesuatu apapun dari hewan kurban, karena hal itu semakna dengan jual beli.
Yang Harus Dihindari Bagi Yang Hendak Berkurban:
Jika seorang muslim akan berkurban, dan telah memasuki bulan Dzulhijjah, maka haram baginya memotong kuku, rambut, maupun kulitnya sampai ia menyembelih hewan kurbannya. Bila ia berniat untuk berkurban pada hari kesepuluh Dzulhijjah, maka ia harus menahan diri dari perbuatan tersebut semenjak ia memulai niat. Jika ia sengaja melakukannya maka ia harus bertaubat dan tidak ada kafarat baginya. Namun jika ia lupa, tidak tahu, atau tidak sengaja maka tidak ada dosa baginya. Jika memang perlu melakukannya, seperti karena kukunya pecah dan harus dipotong, dan rambutnya harus dipotong lantaran hendak berobat, serta yang semisalnya, maka tidak mengapa baginya. Hikmah dari larangan ini ialah karena si pengkurban turut serta bersama jama’ah haji dalam melakukan sebagian amal manasik, yaitu mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan menyembelih hewan kurban, maka berlaku pula baginya hukum khusus dalam ihram, yaitu tidak boleh memotong rambut dan yang sejenisnya.
Hal-hal yang berkaitan dengan hewan kurban:
Apabila hewan kurban telah ditetapkan, maka ada beberapa hukum yang harus diperhatikan. Yaitu tidak boleh diperjual-belikan, dihibakan, ataupun digadaikan, tidak boleh dinaiki, digunakan untuk bercocok tanam, kecuali jika itu diperlukan dan tidak mendatangkan madharat, juga tidak boleh dicukur bulunya kecuali diperlukan dan tidak mendatangkan madharat, dan jika orang yang berkurban meninggal dunia, maka wajib bagi siapapun yang menjadi ahli warisnya untuk melaksanakan apa yang sudah ditetapkan oleh pengkurban.
Ya Allah, terimalah kurban orang yang mampu, dan mudahkan untuk orang orang yang tidak mampu.
Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada nabi kita Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.
Maktabah Al-Himmah
Definisi:
al-Udhiyyah (Berkurban) adalah menyembelih hewan ternak pada hari raya Idul Adha, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, dengan syarat-syarat khusus. Syariat berkurban telah ditetapkan dalam Quran, Sunnah, dan Ijma’ [Al Mughni, karangan Ibnu Qudamah].
Hukum berkurban:
Jumhur fuqaha sepakat bahwa berkurban adalah sunnah muakkad, yaitu dalam madzab Syafi’i, Ahmad, pendapat Imam Malik yang masyhur, dan Ibnu Hazm az-Zhahiri. Yang lain berpendapat bahwa berkurban wajib bagi yang telah mampu. Ini adalah madzab Ibnu Hanifah, al-Laits, al- Auzรข’i, dan pendapat Imam Malik yang lain. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Yang rajih (paling kuat) – Allahu’alam – adalah pendapat Jumhur, yaitu berkurban hukumnya adalah sunnah muakkad (ditekankan) bagi yang mampu.
Syarat berkurban:
Empat syarat penting untuk berkurban:
1. Yang dikurbankan adalah hewan ternak. Hewan ternak yaitu unta, sapi, dan domba (biri-biri dan kambing), di beberapa negara mengartikan domba hanya sebatas kambing saja.
2. Hewan kurban telah mencapai umur yang ditentukan. Mencapai jadza'ah (8-9 bulan) pada domba dan tsaniyyah (telah tanggal gigi serinya) pada hewan selainnya. Tsaniyyah pada unta yaitu setelah umurnya genap 5 tahun, tsaniyyah pada sapi yaitu setelah umurnya genap 2 tahun, tsaniyyah pada kambing yaitu setelah umurnya genap 1 tahun. Sedangkan kambing disebut jadza’ah yaitu ketika umurnya genap setengah tahun. Maka tidak sah kurban dengan unta, sapi, dan kambing yang belum tsaniyyah, dan tidak (sah pula) dengan domba atau kambing yang belum jadza'ah.
3. Tidak ada cacatnya. Jenis cacat yang menjadikan hewan kurban tertolak ada 4, sebagaimana disebutkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya: "Empat hal yang tidak mencukupi dalam hewan kurban: cacat yang jelas pada sebelah matanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan pecah kakinya yang tidak memiliki sum-sum". (Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya). Disamping 4 cacat ini terdapat cacat lain yang serupa atau lebih parah, seperti kebutaan total, terpotongnya salah satu lengan atau kaki, timbulnya rasa jenuh (pada hewan kurban), tidak mampu berjalan, dan sebagainya. Namun ada cacat pada hewan kurban yang makruh untuk dijadikan hewan kurban sekalipun tetap sah, seperti telinganya sobek, tanduknya patah, ekornya terpotong, sebagian giginya patah, dan lain sebagainya.
Yang Disunnahkan Dalam Berkurban:
Disunnahkan memilih hewan yang banyak dagingnya, sempurna fisiknya, dan indah dipandang. Dari Abu Umamah bin Sahl radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Di Madinah kami biasa menggemukkan hewan kurban, dan kaum muslimin menggemukkan (hewan kurban pula)" [Bukhari]. Mayoritas ahli fikih berpendapat bahwa urutan hewan kurban dari yang paling utama yaitu unta, kemudian sapi, lalu domba, dan terakhir kambing. Adapun menurut mazhab Maliki yang paling utama yaitu domba, lalu sapi, dan terakhir unta. Hal itu dilihat dari kualitas dagingnya. Para ahli fikih berpendapat: hewan kurban yang jantan lebih utama dari yang betina.
Yang mencukupi dari hewan kurban:
Kurban seekor kambing bisa diniatkan untuk satu orang dan keluarganya, ser ta mus l im s iapapun yang diinginkannya. Sepertujuh unta atau sepertujuh sapi sebanding dengan seekor kambing, yang berarti seekor unta atau sapi dikurbankan oleh 7 orang bersama-sama dan setiap orang dari mereka berkurban untuk dirinya sendiri dan keluarganya.
Waktu Pelaksanaanya:
Para Ulama sepakat bahwa hewan kurban tidak boleh disembelih sebelum shalat Id pada hari raya kurban. Jangka waktu penyembelihan adalah dari setelah ditunaikannya shalat Id hingga berakhirnya hari-hari tasyriq.
Pendistribusian dan pemanfaatan daging kurban:
Dianjurkan bagi yang berkurban untuk memakan daging kurbannya, menghadiahkannya, dan bersedekah dengannya. Para ulama berbeda pendapat mengenai seberapa kadar semestinya yang bisa dimakan, dihadiakan, dan disedekahkan. Tidak ada ketentuan yang mengikat, akan tetapi yang terbaik menurut para ulama adalah dengan memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya dan bersedekah sepertiganya. Bagian yang dimakan jika masih ada sisi maka boleh disimpan, kecuali jika terjadi kelaparan, maka tidak boleh disimpan. Haram hukumnya memperjual belikan bagian hewan kurban, semisal daging, kulit dan yang lainya, dan juga tidak diperbolehkan mengupah tukang jagal dengan sesuatu apapun dari hewan kurban, karena hal itu semakna dengan jual beli.
Yang Harus Dihindari Bagi Yang Hendak Berkurban:
Jika seorang muslim akan berkurban, dan telah memasuki bulan Dzulhijjah, maka haram baginya memotong kuku, rambut, maupun kulitnya sampai ia menyembelih hewan kurbannya. Bila ia berniat untuk berkurban pada hari kesepuluh Dzulhijjah, maka ia harus menahan diri dari perbuatan tersebut semenjak ia memulai niat. Jika ia sengaja melakukannya maka ia harus bertaubat dan tidak ada kafarat baginya. Namun jika ia lupa, tidak tahu, atau tidak sengaja maka tidak ada dosa baginya. Jika memang perlu melakukannya, seperti karena kukunya pecah dan harus dipotong, dan rambutnya harus dipotong lantaran hendak berobat, serta yang semisalnya, maka tidak mengapa baginya. Hikmah dari larangan ini ialah karena si pengkurban turut serta bersama jama’ah haji dalam melakukan sebagian amal manasik, yaitu mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan menyembelih hewan kurban, maka berlaku pula baginya hukum khusus dalam ihram, yaitu tidak boleh memotong rambut dan yang sejenisnya.
Hal-hal yang berkaitan dengan hewan kurban:
Apabila hewan kurban telah ditetapkan, maka ada beberapa hukum yang harus diperhatikan. Yaitu tidak boleh diperjual-belikan, dihibakan, ataupun digadaikan, tidak boleh dinaiki, digunakan untuk bercocok tanam, kecuali jika itu diperlukan dan tidak mendatangkan madharat, juga tidak boleh dicukur bulunya kecuali diperlukan dan tidak mendatangkan madharat, dan jika orang yang berkurban meninggal dunia, maka wajib bagi siapapun yang menjadi ahli warisnya untuk melaksanakan apa yang sudah ditetapkan oleh pengkurban.
Ya Allah, terimalah kurban orang yang mampu, dan mudahkan untuk orang orang yang tidak mampu.
Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada nabi kita Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.
Maktabah Al-Himmah
Posting Komentar untuk "Panduan dan Hukum Ibadah Qurban Yang Benar Sesuai Sunnah"
Komentar anda akan di moderasi dulu oleh admin, terima kasih.