Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Meruqyah Kasus Sihir Lewat Buhul Boneka












SIHIR LEWAT BONEKA

Penulis : Ahmad Khaerul Mu'min
(Ketua QHI DPD Karwang & Narasumber Jatiluhur tv)

Beberapa hari yang lalu ada keluarga yang ingin di bantu Ruqyah, karen a emosi anaknya selalu meledak ledak, tidak bisa di atur sedikit langsung emosi.

Diagnosa saya lakukan kepada keluarga pasien, menurut pengakuan pasien dahulu anaknya terindikasi terkena sihir dari seorang laki-laki, dahulu beliau di kenalkan kepada seorang uskun, bukannya di sembuhkan malah menjadi parah, dari menyembelih ayam, di mandikan air laut yang katanya harus minta tolong dengan ratu pantai selatan, hingga harus menikah dengan dukun tersebut.

Setelah kami fikir cukup diagnosa, kamipun mulai menterapi standar pasien:
- Tausiyah kesyirikan dan membedakan ruqyah syar'i dan syirki
- ruqyah rumah
- sesi taubat
- sesi ruqyah mandiri
- sesi terapi ruqyah

Lalu sayapun mencari benda-benda yang saya curigai sebagai rumah bangsa jin, kamipun mengambil boneka yang sebesar dirinya, ketika saya ambil tangannya membentuk tanda cinta di atas kepalanya sambil senyum-senyum, lalu sayapun mengatakan silahkan potong kepalanya ke pada rekan saya.

Lalu jin di dalam tubuh pasien mengatakan "Jangan,,, itu rumah aku"

Namun kamipun tetap memotong kepala boneka tersebut, ketika kepala boneka terpotong, pasienpun langsung muntah hebat dan lemas tak bertenaga, dan memang itulah salah satu tanda keluarnya syaiton yang ada dalam tubunya.

Memang... yang namanya benda bernyawa bisa mendatangkan bangsa jin, karena setiap kasus selalu saja jin bersemayam di boneka, apalagi boneka tersebut selalu di ajak bicara oleh pemiliknya yang sudah baligh.

Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berkata kepad Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu.

لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْراً مُشْرِ فًَا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ

“Artinya : Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya”. [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jana’iz, 969]

Namun ulama Hambali memberikan syarat kebolehannya jika tidak ada kepala atau anggota badannya tidak sempurna sehingga tidak dianggap bernyawa. Sedangkan ulama lainnya tidak mempersyaratkan seperti itu.

Jumhur (baca: mayoritas ulama) berdalil dengan pengecualian di atas berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, di mana ia berkata,

كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَكَانَ لِى صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِى ، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَىَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِى

“Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam. Aku memiliki beberapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasululah shallallahu ‘alaihi wa salam masuk dalam rumah, mereka pun bersembunyi dari beliau. Lalu beliau menyerahkan mainan padaku satu demi satu lantas mereka pun bermain bersamaku” (HR. Bukhari no. 6130).

Semoga bermanfaat.

Cerita diatas bisa di pertanggung jawabkan kebenaranya.

Wallahu a'lam.

Posting Komentar untuk "Meruqyah Kasus Sihir Lewat Buhul Boneka"