Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berbagai Hukum Fiqih Dalam Puasa Ramadhan

Hukum-Hukum Puasa

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

Segala puji hanya bagi Alloh. Sholawat dan salam semoga tercurahkan ke atas Rosululloh, keluarga dan sahabat beliau, serta orang-orang yang berwala' kepada beliau, adapun kemudian;

Sesungguhnya puasa Romadhon merupakan salah satu rukun Islam. Wajib bagi setiap muslim untuk melaksanakan rukun ini agar sempurna keislamannya. Hal tersebut tidak mungkin dicapai kecuali ia memahami hukum-hukum terpenting dalam puasa Romadhon.

Definisi Puasa

Puasa (الصوم) secara bahasa: yaitu berasal dari kata صام - يصوم - صوما و صياما adalah menahan dari segala sesuatu, diantaranya makanan, minuman, perkataan atau lain sebagainya. Alloh ta'ala berfirman:

فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنسِيًّا
{Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah: "Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk Robb Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini"} [Maryam: 26]. Adapun صوما disini adalah dimaknai menahan diri dari berbicara [Lisanul 'Arob - Ibnu Manzhur].

Adapun puasa secara syar'iy: puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa (diantaranya makan, minum, dan jima') dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari dengan disertai niat.

Hukum Puasa

Puasa Romadhon adalah salah satu rukun Islam. Maka wajib (fardhu) atas setiap muslim melakukannya dengan berdasarkan al-Qur-an, as-Sunnah serta ijma’.

Alloh ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas kaum sebelum kalian agar kalian bertaqwa” [al-Baqoroh: 183].

Dan Alloh Subhanah juga berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Bulan Romadhon, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur-an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu” [al-Baqoroh: 185].

Nabi (shollaAllohu ‘alayhi wa sallam) bersabda:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
"Islam dibangun atas lima perkara: syahadat “Laa Ilaaha IllaAlloh, Muhammad Rosululloh”, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa Romadhon" [Muttafaqun ‘alayh].

'Ulama telah bersepakat atas wajibnya puasa bulan Romadhon bagi seluruh muslim. Sedang siapa saja yang mengingkarinya maka ia telah kafir [Marotibul Ijma' - Ibnu Hazm azh-Zhohiriy].

Syarat Diwajibkannya Puasa

Tidaklah diwajibkan puasa melainkan atas:
1. Muslim, tidak wajib bagi kafir.
2. Berakal, orang gila tidak wajib puasa.
3. Baligh, anak-anak yang belum baligh tidak wajib puasa. Akan tetapi disunnahkan untuk puasa sebagai upaya mendidiknya dan agar dia siap ketika telah baligh.
4. Sehat, tidak wajib atas orang sakit jika puasa itu membuat dia tambah sakit, atau memperlambat kesembuhannya.
5. Menetap, puasa tidak wajib bagi musafir, dan disunnahkan untuk berpuasa jika tidak ditemukan halangan.
6. Mampu, tidak wajib bagi yang terhalang ‘udzur, misal orang tua renta, orang yang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, hamil, ibu yang menyusui jika puasa itu membawa mudhorot bagi ibu dan anaknya.

Rukun Puasa

1. Niat: tempatnya di hati, dan niat itu cukup dimulai di hari pertama sejak awal Romadhon untuk satu bulan, dan niat itu harus dibarengi dengan persiapan bangun untuk sahur serta dibolehkan menikmati hidangan sahur sampai terbitnya fajar.
2. Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa: diantaranya makan, minum, jima' (menahan syahwat perut dan kemaluan).
3. Waktu: waktu puasa adalah sejak terbitnya fajar shodiq sampai terbenamnya matahari.

Keutamaan Puasa

Rosululloh (shollaAllohu ‘alayhi wa sallam) bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
"Barang siapa yang berpuasa Romadhon karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni baginya dosa-dosanya yang terdahulu" [HR. al-Bukhoriy].

Jika engkau berpuasa Romadhon karena keimanan dari dirimu, bahwa itu merupakan kewajiban dari Alloh yang harus dilaksanakan – dan tidak berpuasa karena ingin menurunkan berat badan, atau untuk menyembuhkan penyakit dan lain se-bagainya – maka engkau telah mengamalkan syarat awal dalam hadits, dan jika engkau berpuasa Romadhon karena berharap ganjaran dan pahala di sisi Alloh ta'ala, dan tidak berpuasa karena riya’ dan sum'ah; maka engkau telah mengamalkan syarat yang kedua dari hadits tersebut, dan setelah itu engkau berhak mendapat berita gembira dari Rosululloh (shollaAllohu ‘alayhi wa sallam) berupa ampunan untuk dosa-dosamu yang terdahulu in sya-a Alloh.

Hikmah Puasa

Puasa Romadhon memiliki hikmah yang luar biasa. Seluruh rangkaian ibadah puasa memiliki hikmah sebagaimana yang telah Alloh tetapkan, dan ia adalah taqwa, yang terepresentasikan dengan menjalankan apa yang Alloh perintahkan dan menahan diri dari apa yang Alloh larang. Alloh berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas kaum sebelum kalian agar kalian bertaqwa” [al-Baqoroh: 183].

Dan (لعل) dalam ayat tersebut bermakna menjelaskan sebab atau agar bertaqwa kepada Alloh. Dimana engkau akan meninggalkan apa yang Alloh haramkan dan melaksanakan apa yang Alloh wajibkan.

Hukum Bagi Yang Meninggalkan Puasa

Barangsiapa yang meninggalkan puasa Romadhon dengan ‘udzur maka tidak berdosa, sebagaimana orang yang tidak berpuasa karena sakit atau sedang safar, atau ‘udzur lainnya.

Sedangkan siapa saja yang meninggalkan puasa tanpa ada ‘udzur syar'iy maka harus dilihat dulu keadaannya. Jika dia tidak berpuasa karena malas atau ingin makan, minum, jima' dan lain sebagainya, namun dia masih meyakini wajibnya puasa Romadhon dan statusnya sebagai rukun Islam, maka yang demikian adalah dosa besar. Dan apabila dibarengi dengan makan di hadapan manusia (ketika Romadhon), maka ia fasiq karena terang-terangan dalam kemaksiatannya.

Berkata al-Hafizh adz-Dzahabiy: "Di dalam hati orang mu'min ada keyakinan bahwa siapa saja yang meninggalkan puasa Romadhon tanpa sakit atau tanpa ‘udzur yang membolehkannya, maka dia lebih buruk daripada seorang pezina serta peminum khomr" [al-Kabair].

Adapun yang mengingkari wajibnya puasa, semisal ia mengatakan: "Di dalam Islam tidak diwajibkan untuk berpuasa Romadhon," maka ia kafir menurut ijma' ahli fiqih dikarenakan kewajiban puasa Romadhon telah dipahami. Dan puasa Romadhon adalah rukun dimana Islam dibangun atasnya. Dan barangsiapa yang mengingkari rukun itu, maka ia telah membatalkan pondasi agamanya.

Hukuman Bagi Yang Tidak Berpuasa Tanpa ‘Udzur

Yang dimaksud hukuman disini adalah balasan duniawi yang berlaku bagi yang tidak berpuasa Romadhon tanpa sebab ‘udzur syar'iy.

Dan hukumannya bercabang tergantung pada keyakinan pelakunya terhadap hukum puasa. Barangsiapa yang meninggalkan puasa Romadhon tanpa ada ‘udzur akan tetapi ia tidak mengingkari akan wajibnya, maka ia dihukum cambuk atau dikurung dan dilarang untuk makan di siang hari di bulan Romadhon atau sebagaimana imam memberlakukan hukuman-hukuman yang bersifat mengekang baginya. Sedangkan siapa saja yang meninggalkan puasa Romadhon dengan menghalalkan untuk tidak berpuasa maka ia dibunuh.

Syaykhul Islam Ibnu Taymiyyah berkata: "Jika seseorang membatalkan puasa Romadhon dengan menghalalkan perbuatannya sedangkan dia mengetahui keharamannya, wajib baginya dibunuh. Dan jika ia adalah orang fasiq dihukum berdasarkan pembatalan puasanya sesuai keputusan imam" [Majmu' al-Fatawa].

Sunnah-Sunnah Puasa Romadhon

Hal-hal yang disunnahkan dalam puasa Romadhon ada banyak, diantaranya yang terpenting adalah:
1. Sahur, waktu sahur lebih baik diakhirkan hingga menjelang terbitnya fajar.
2. Do’a dipanjatkan saat berpuasa dan ketika berbuka puasa.
3. Menyegerakan berbuka setelah tenggelamnya matahari.
4. Berbuka dengan ruthob (kurma matang sebelum menjadi tamr) dengan jumlah ganjil. Jika tidak ada ruthob maka boleh dengan tamr. Atau sekedar air putih.
5. Memberi buka orang-orang yang berpuasa.
6. Memperbanyak sholat sunnah, diantaranya: qiyamul layl dengan tarowih dan tahajjud, membaca al-Qur-an, shodaqoh, serta i'tikaf di masjid.
7. Senantiasa sholat berjama'ah di masjid.
Dan selain itu terdapat banyak ketaatan-ketaatan yang lain.

Hal-Hal Yang Dimakruhkan Dalam Puasa

1. Berlebih-lebihan dalam hal yang mubah, seperti berlebihan saat berkumur dan menghirup air saat wudhu, mencicipi makanan di luar keperluannya.
2. Meninggalkan sunnah-sunnah puasa, seperti menyegerakan sahur dan mengakhirkan buka.
3. Terlalu banyak berbicara yang tidak dalam rangka mengingat Alloh, juga tanpa keperluan dan menghabiskan malam-malam dengan hal-hal yang sia-sia.
4. Akhlaq tercela, seperti hasad (dengki), dendam, berbohong, berbicara kotor, memandang yang haram, dan lain sebagainya.

Hal-Hal Yang Mubah Dalam Puasa

1. Mengakhirkan mandi wajib bagi yang junub, haid, nifas apabila suci sampai terbitnya fajar.
2. Menelan sesuatu yang dimaklumi, seperti ludah, atau menghirup debu yang ada di jalan.
3. Mencicipi makanan (tanpa menelannya) untuk keperluan seperti memasak, membeli, atau memberi makan bayi.
4. Mencium bau-bauan (parfum atau makanan).
5. Menyiramkan air di kepala atau badan dan begitu pula ketika kehujanan atau berendam dalam air.
6. Berobat, yang tidak sampai menjangkau lambung seperti tusuk jarum (bukan makanan) ke dalam otot dan pembuluh darah.

Pembatal Puasa

1. Membatalkan salah satu syarat sah puasa. Misalnya murtad, gila, serta haid dan nifas bagi wanita.
2. Membatalkan salah satu rukun puasa. Misalnya sengaja makan atau minum saat puasa (sedangkan apabila karena lupa, maka puasa tidak menjadi batal), jima', mengeluarkan air mani dengan sengaja (adapun mimpi basah saat berpuasa, maka tidak membatalkan).
3. Muntah dengan sengaja. Adapun jika memang benar-benar muntah, maka tidak membatalkan puasa.
4. Berbekam saat berpuasa. Sebagaimana hadits Nabi (shollaAllohu ‘alayhi wa sallam): "Orang yang membekam dan yang dibekam, menjadi batal puasanya" [Hadist Shohih riwayat Abu Dawud dan lainnya]. Orang yang membekam dikarenakan menghisap dengan cuping bekam, dimungkinkan ia menghirup sesuatu yang keluar dari darah. Akan tetapi kalau dia membekam menggunakan alat, maka puasanya tidak batal.

Penutup

Sebagai penutup, kita meminta pada Alloh Ta'ala agar berkenan untuk menerima amalan puasa, shalat, jihad kami dan kalian juga seluruh amalan lainnya.

Ya Alloh, limpahkanlah sholawat kepada Nabi kami Muhammad dan kepada keluarganya dan seluruh sahabatnya.

Maktabah Al-Himmah

Posting Komentar untuk "Berbagai Hukum Fiqih Dalam Puasa Ramadhan"