Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tiga Hal Yang Sering Terjadi Salah Kaprah Tentang Ruqyah


TIGA KESALAHPAHAMAN TENTANG RUQYAH

Ruqyah adalah penyembuhan suatu penyakit dengan membacakan ayat-ayat suci Al-Qur’an atau doa-doa tertentu yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ruqyah juga boleh dikerjakan dengan membaca doa-doa tertentu dalam bahasa Arab atau bahasa non-Arab, asal jelas maknanya dan tidak mengandung sedikit pun unsur kesyirikan.

Terkait pengobatan dengan metode ruqyah, terdapat beberapa pemahaman yang perlu diluruskan. Dan inilah yang menjadi fokus atau maksud pembahasan di sini.

(( Pertama: Ruqyah Tidak Hanya untuk Mengobati Gangguan Jin ))

Salah satu kesalahpahaman yang menyebar di masyarakat adalah anggapan mereka bahwa ruqyah hanya khusus untuk gangguan akibat ulah jin. Ini adalah anggapan yang tidak benar. Ruqyah dapat dilakukan baik untuk gangguan akibat jin atau untuk penyakit fisik. Sebagaimana hadits panjang yang diriwayatkan oleh Bukhari dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu. Yaitu ketika salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meruqyah penduduk kampung yang tersengat kalajengking dengan bacaan surat Al-Fatihah. Tindakan ini pun mendapat persetujuan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jelaslah bahwa ruqyah juga bermanfaat untuk penyakit-penyakit fisik. Karena tersengat kalajengking adalah penyakit akibat gangguan fisik, dan bukan gangguan jin.

Juga praktek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit menjelang akhir kehidupan beliau. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha  berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَنْفُثُ عَلَى نَفْسِهِ فِى الْمَرَضِ الَّذِى مَاتَ فِيهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ ، فَلَمَّا ثَقُلَ كُنْتُ أَنْفِثُ عَلَيْهِ بِهِنَّ ، وَأَمْسَحُ بِيَدِ نَفْسِهِ لِبَرَكَتِهَا .

”Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meniupkan kepada dirinya (bacaan) mu’awwidzatain (yaitu surat Al-Falaq dan An-Naas, pen.) ketika sakit yang menyebabkan beliau meninggal dunia. Ketika beliau sudah lemah, maka saya meniupkan (bacaan) mu’awwidzatain untuknya dan saya mengusap dengan menggunakan tangan beliau, karena mengharapkan berkahnya.” (HR. Bukhari)

Hadits ini jelas menunjukkan disyariatkannya ruqyah untuk penyakit yang menimpa fisik seseorang. Oleh karena itu, merupakan kesalahan sebagian orang yang hanya mengaitkan ruqyah hanya untuk penyakit yang diduga akibat gangguan jin.

(( Kedua: Selalu Mengaitkan Penyakit Fisik dengan Gangguan Jin, sehingga Hanya Membutuhkan Ruqyah dan Tidak Butuh Pengobatan Lainnya ))

Meskipun demikian, kita juga tidak boleh langsung memvonis bahwa semua gangguan fisik yang dialami seseorang pasti disebabkan oleh gangguan jin. Apapun kondisi penyakitnya, selalu dikaitkan dengan gangguan jin dan hanya membutuhkan ruqyah, tidak memerlukan metode pengobatan lainnya. Ini adalah kekeliruan, dan sikap berlebih-lebihan yang ditunjukkan oleh sebagian praktisi ruqyah. Misalnya dengan mengatakan bahwa semua operasi caesar pada hakikatnya disebabkan oleh gangguan jin. Ini adalah keyakinan yang tidak benar. Karena indikasi dilakukannya operasi caesar adalah karena adanya kondisi medis tertentu, misalnya gawat janin, plasenta yang tidak normal, dan sebagainya. Sehingga tidak selayaknya semuanya dan sedikit sedikit dikaitkan dengan gangguan jin.

Syaikh Dr. Naashir bin ‘Abdul Karim Al-‘Aql rahimahullahu Ta’ala berkata,

يقوم بعض الرقاة بتشخيص المرض بظواهر على الجسم على سبيل الظن، فكون الراقي يعرف بعض الأمراض من باب القرائن ومن باب غلبة الظن هذا قد يكون مقبولاً، لكن المشكلة أن بعض القراء يستدل بالصداع على أمر معين ويجزم، أقول: إذا كان من باب غلبة الظن فلا حرج، لكن الجزم ما يجوز.

أو يستدل الراقي بما يحدث للمريض من قشعريرة على التشخيص، نعم، القشعريرة في الغالب قرينة على تأثر الإنسان بالقرآن وأنه مصاب بعين أو سحر، أو أي شيء مما أثر فيه، لكن لا على سبيل الجزم بمكان السحر أو نوع المرض، بأن يقول: فيك مس أو فيك سحر جزماً، لكن يقول: هذا ربما يكون علامة على الشيء الفلاني، أرجو ألا يكون في هذا مانع مع التحفظ والاحتراز.

“Sebagian peruqyah mendeteksi keberadaan jin dengan adanya tanda-tanda fisik berdasarkan dugaan semata. Tindakan peruqyah yang mengetahui adanya gangguan jin berdasarkan petunjuk atau dugaan kuat semacam ini terkadang bisa diterima. Akan tetapi yang patut dipertanyakan adalah sebagian peruqyah menentukan secara pasti adanya gangguan jin berdasarkan gejala sakit kepala. Aku katakan, jika sebatas dugaan kuat hal itu tidak mengapa. Akan tetapi, memastikan (bahwa itu karena gangguan jin), itu tidak boleh.

Atau peruqyah berdalil dengan pasien yang berontak atau bergetar (saat dibacakan ruqyah). Betul, berontak (bergetarnya tubuh saat mendengar bacaan ruqyah) itu secara umum memang menunjukkan reaksi seseorang terhadap Al-Qur’an, atau bahwa dia terkena ‘ain atau sihir, atau segala sesuatu yang berpengaruh lainnya. Akan tetapi, tidak boleh dikatakan secara pasti sebagai gangguan sihir atau penyakit tertentu, dengan mengatakan secara pasti bahwa di dalam tubuhmu ada jin atau ada sihir. Namun, hendaknya dikatakan, hal ini biasanya merupakan tanda terkena jin tertentu. Aku berharap hal ini tidak menghalangi kita untuk bersikap hati-hati.” [http://www.jarboo3.com/vb/showthread.php?t=3235]

(( Ketiga: Ruqyah dapat Dilakukan oleh Siapa Saja ))

Sebagian orang menganggap bahwa ruqyah hanya bisa dilakukan oleh orang tertentu saja seperti ustadz atau kyai. Sehingga ketika seseorang merasa membutuhkan ruqyah, dia selalu mencari pertolongan ustadz atau kyai tersebut. Padahal, ruqyah bukan hanya khusus bisa dilakukan oleh orang-orang tertentu. Akan tetapi, bisa dilakukan oleh siapa saja dengan melakukan ruqyah mandiri.

Hakikat ruqyah adalah berdoa kepada Allah Ta’ala. Sehingga kapan pun seorang muslim tertimpa musibah dengan jatuh sakit, hendaknya dia meruqyah diri sendiri kemudian menempuh usaha lainnya seperti berobat ke dokter. Sehingga ruqyah sebetulnya adalah usaha pertama yang harus ditempuh oleh seorang muslim ketika jatuh sakit, sebelum menempuh usaha atau sebab-sebab kesembuhan lainnya.

Bahkan, meminta untuk diruqyah oleh orang lain (ustadz, kyai, atau yang lain) bisa jadi mengurangi ketauhidan dan sikap tawakkal seseorang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa di antara umat beliau, ada orang-orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab di neraka. Siapakah mereka? Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ « عُرِضَتْ عَلَىَّ الأُمَمُ فَرَأَيْتُ النَّبِىَّ وَمَعَهُ الرُّهَيْطُ وَالنَّبِىَّ وَمَعَهُ الرَّجُلُ وَالرَّجُلاَنِ وَالنَّبِىَّ لَيْسَ مَعَهُ أَحَدٌ إِذْ رُفِعَ لِى سَوَادٌ عَظِيمٌ فَظَنَنْتُ أَنَّهُمْ أُمَّتِى فَقِيلَ لِى هَذَا مُوسَى وَقَوْمُهُ فَنَظَرْتُ فَإِذَا سَوَادٌ عَظِيمٌ فَقِيلَ لِى هَذِهِ أُمَّتُكَ وَمَعَهُمْ سَبْعُونَ أَلْفًا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلاَ عَذَابٍ ». ثُمَّ نَهَضَ فَدَخَلَ مَنْزِلَهُ فَخَاضَ النَّاسُ فِى أُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلاَ عَذَابٍ فَقَالَ بَعْضُهُمْ فَلَعَلَّهُمُ الَّذِينَ صَحِبُوا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَقَالَ بَعْضُهُمْ فَلَعَلَّهُمُ الَّذِينَ وُلِدُوا فِى الإِسْلاَمِ وَلَمْ يُشْرِكُوا بِاللَّهِ. وَذَكَرُوا أَشْيَاءَ فَخَرَجَ عَلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ « مَا الَّذِى تَخُوضُونَ فِيهِ ». فَأَخْبَرُوهُ فَقَالَ « هُمُ الَّذِينَ لاَ يَرْقُونَ وَلاَ يَسْتَرْقُونَ وَلاَ يَتَطَيَّرُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ »

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Telah ditampakkan kepadaku umat-umat. Aku melihat seorang Nabi yang bersamanya beberapa orang dan seorang Nabi yang bersamanya satu dan dua orang, serta seorang Nabi yang tidak ada seorang pun bersamanya. Tiba-tiba ditampakkan kepadaku suatu jumlah yang banyak. Aku pun mengira bahwa mereka adalah umatku. Tetapi dikatakan kepadaku, ‘Ini adalah Musa bersama kaumnya’. Lalu, tiba-tiba aku melihat lagi suatu jumlah yang besar pula. Maka dikatakan kepadaku, ‘Ini adalah umatmu, dan bersama mereka ada 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab.’”

Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan bergegas masuk ke dalam rumahnya. Maka orang-orang pun mulai membicarakan siapakah mereka itu. Di antara mereka ada yang berkata, “Mungkin saja mereka adalah orang-orang yang menjadi sahabat Rasulullah.” Ada lagi yang berkata, “Mungkin saja mereka adalah orang-orang yang dilahirkan dalam lingkungan Islam, sehingga mereka tidak pernah berbuat syirik sedikit pun kepada Allah.”

Mereka juga menyebutkan lagi beberapa perkara (kemungkinan) yang lain. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar, mereka memberitahukan hal tersebut kepada beliau. Maka beliau bersabda, “Mereka itu adalah orang-orang yang tidak meminta ruqyah, tidak meminta supaya lukanya ditempel dengan besi yang dipanaskan (baca: pengobatan dengan “kay”), dan tidak melakukan tathayyur, dan mereka pun bertawakkal kepada Rabb mereka.” (HR. Bukhari no. 5705, 5752 dan Muslim no. 220)

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu Ta’ala menjelaskan,

وذلك لأن هؤلاء دخلوا الجنة بغير حساب، لكمال توحيدهم، ولهذا نفى عنهم الاسترقاء، وهو سؤال الناس أن يرقوهم

“Hal itu karena mereka masuk surga tanpa hisab disebabkan oleh kesempurnaan tauhid yang mereka miliki. Sehingga mereka tidak pernah melakukan istirqa’, yaitu meminta untuk diruqyah oleh orang lain.” [Zaadul Ma’aad, 1/477]

Meminta untuk diruqyah oleh orang lain dapat mengurangi kesempurnaan tauhid seseorang, karena pada diri orang yang meminta diruqyah, terdapat kecondongan dan penyandaran hati kepada selain Allah Ta’ala. Ketika meminta untuk diruqyah, hatinya cenderung lebih condong kepada seseorang yang dia mintai tolong tersebut (kyai atau ustadz) atau kepada ruqyah itu sendiri, dan bukan bersandar kepada Allah Ta’ala. Di antara indikasinya, hati seseorang merasa “lebih mantap” ketika diruqyah oleh kyai fulan. Apalagi jika disertai keyakinan-keyakinan berlebihan terhadap sosok peruqyah tersebut, misalnya ruqyah yang dilakukan kyai fulan “pasti” mujarab atau “pasti” berhasil.

Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala berkata ketika menjelaskan makna hadits di atas,

لأن الطالب للرقية يكون في قلبه ميل للراقي ، حتى يرفع ما به من جهة السبب . وهذا النفي الوارد في قوله : « لا يسترقون » ؛ لأن الناس في شأن الرقية تتعلق قلوبهم بها جدا أكثر من تعلقهم بالطب ونحوه

“Karena seseorang yang meminta ruqyah akan menyebabkan ketergantungan hati kepada peruqyah. Sampai-sampai dia mengangkat derajatnya lebih dari sekedar sarana (maksudnya, dia menyangka bahwa peruqyah adalah penyebab kesembuhan itu sendiri, pen.). Inilah maksud menafikan dalam hadits “tidak minta diruqyah”. Terkait dengan ruqyah, manusia bisa jadi lebih bergantung kepada ruqyah daripada pengobatan kedokteran atau sejenisnya.” [At-Tamhiid, hal. 33]

Akan tetapi, jika terdapat kebutuhan (al-haajah) untuk meminta diruqyah, hal ini tidaklah mengapa. Dengan penekanan bahwa dia senantiasa memperhatikan kondisi hatinya, jangan sampai bergantung kepada ruqyah atau si peruqyah itu sendiri, dan kosong (lalai) dari bergantung dan bertawakkal kepada Allah Ta’ala. Karena berpengaruh atau tidaknya ruqyah merupakan kekuasaan Allah Ta’ala, bukan tergantung pada ruqyah itu sendiri atau siapa yang meruqyah.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’ala menjelaskan,

وهذا الحديث يدل على أن ترك الطلب أفضل وهكذا ترك الكي أفضل لكن عند الحاجة إليهما لا بأس بالاسترقاء والكي؛ لأن النبي عليه السلام أمر عائشة أن تسترقي من مرض أصابها وأمر أم أولاد جعفر بن أبي طالب رضي الله عنه وهي أسماء بنت عميس رضي الله عنها أن تسترقي لهم، فدل ذلك على أنه لا حرج في ذلك عند الحاجة إلى الاسترقاء

“Hadits ini menunjukkan bahwa tidak meminta-minta itu lebih utama, demikian juga dengan meninggalkan kay. Akan tetapi, ketika keduanya dibutuhkan, tidak mengapa meminta ruqyah dan melakukan kay. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan ‘Aisyah untuk meminta ruqyah ketika dia jatuh sakit. Dan Nabi juga memerintahkan ibu dari anak-anak Ja’far bin Abi Thalib, yaitu Asma’ binti ‘Umais radhiyallahu ‘anha, untuk memintakan ruqyah bagi mereka. Hal ini semua menunjukkan, bahwa tidak mengapa meminta ruqyah ketika betul-betul dibutuhkan.” [http://www.binbaz.org.sa/fatawa/3333] 

[Selesai]

***

Selesai disusun di pagi hari, Lab EMC Rotterdam NL 6 Dzulhijjah 1438/29 Agustus 2017

Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,

Penulis: Muhammad Saifudin Hakim (Muslim.or.id)

Posting Komentar untuk "Tiga Hal Yang Sering Terjadi Salah Kaprah Tentang Ruqyah"