Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkah Menyebarkan Rekaman Video Ruqyah?

Memilih yg Terbaik atau Yang Boleh ?
Musdar Bustamam Tambusai
(Founder MATAIR/Majlis Talaqqi Ilmu Ruqyah Internasional)

====================

■ Banyak persoalan yg kita hadapi tapi belum ada kepastian hukum. Walaupun sebenarnya rambu-rambu hukum itu sudah tersedia tapi belum terolah.

■ Semua yg Dilakukan oleh manusia mengandung positif dan negatif. Dengan bahasa lain, ada maslahat dan ada mafsadat. Tentunya ini berlaku pada persoalan yg belum ada kepastian hukumnya secara qath'iy.

■ Adapun perkara yg sudah dijelaskan nas secara qath'i, sudah dipastikan tidak ada negatif atau mafsadat pada status hukumnya.

Misalnya hukum memakan babi yg jelas keharamannya secara qath'iy, pasti kemashlahatannya jelas dan nyata tanpa perlu diragukan. Walaupun ada ahli / pakar yg mengatakan babi itu ada mashlahatnya.

■ Ada pun perkara yg blm ada nas qath'iy yg menjelaskannya, maka ruang ijtihad terbuka untuknya tapi tetap saja memperhatikan mashlahat dan mafsadatnya.

■ Terakhir ini, sejak Syaikh Abul Barro Usamah bin Yasin al Ma'aniy mengatakan bahwa menyebarkan video pasien yg sedang kerasukan atau reaksi adalah tindakan yg tidak baik, banyak org yg bertanya kpd saya. Saya jawab sesuai dgn apa yg disampaikan Syekh.

■ Syaikh mengatakan bahwa ada 3 alasan mengapa penyebaran video itu tidak boleh :

1. Karena akan menimbulkan pandangan buruk kpd ummat Islam. Sebab yg menonton tayangan itu bukan hanya kaum muslimin.

2. Akan menimbulkan rasa takut terhadap ruqyah sebab orang memandang ruqyah bisa menyebabkan org kerasukan dan sebagainya.

3. Orang yg diruqyah tidak merasa puas jika tidak ada reaksi saat diruqyah krn menurut video yg ditontonnya setiap org yg diruqyah harus reaksi. Akhirnya, tidak sedikit pasien yg diruqyah bersandiwara seakan-akan jin merasukinya padahal tidak. Celakanya, sang peruqyah menganggap pasien serius mengalami gangguan. Poin ke 3 ini, tambahan saya.

■ Syaikh mengatakan sama saja hukumnya, baik dengan izin pasien yg diruqyah maupun tanpa izinnya. Karena efeknya thd penonton sama.

■ Syaikh mengecualikan jika ruqyah itu tidak memberi kesan spt yg telah disebutkan diatas spt ceramah ttg ruqyah atau praktik ruqyah yg tidak menampilkan reaksi yg dapat disalahpahami.

■ Yg juga menjadi pertanyaan adalah mengapa pihak yg mempertontonkan video itu lebih menekankan tayangan kepada kasus yg reaksi saja? Karena nilai "jualnya" ada pada reaksi yg ditampilkan. Kalau pasien yg dibacakan itu hanya diam, tidak ada nilai "jualnya".

■ Jika kita mengatakan bahwa penyebaran video ruqyah itu ada manfaatnya, ya jelas ada. Tapi pandangan / pendapat itu mesti mempertimbangkan maslahat dan mafsadatnya juga.

■ Menurut kaidah fiqih "Jika berkumpul halal dan haram (boleh dan tidak), maka yg haram dimenangkan" (Idzaajtama'al halaalu wal haraam ghullibal haraam) . Jika boleh dan tidak itu bertentangan, maka keputusan sebaiknya jatuh pada yg tidak boleh.

■ Kaidah fikih yg lain menyebutkan "Menolak keburukan lebih didahulukan daripada menetapkan kebaikan" (Dar'ul mafaasid muqaddamun 'ala jalbil mashaalih).

■ Sebagai muslim kita tentu memilih yg terbaik meskipun ada pilihan lain yg dibolehkan. Seandainya mempertonton pasien kesurupan itu boleh tapi tentu ada pilihan lain yg mengandung maslahat. Sholat tidak memakai baju sah jika pusat dan lutut tertutup, tapi jika anda pergi ke Masjid dlm keadaan spt itu, apakah beretika?

■ Tulisan ini bukan harga mati dan masih boleh di didiskusikan. Saya hanya ingin menyampaikan pendapat dan pendapat saya ini sejak lama sudah ada sebelum bertemu Syaikh Abul Barro. Bahkan beberapa waktu yg lalu ada pihak TV yg ingin meliput saya meruqyah, saya tolak dgn halus.

■ Pernah sekali saya meruqyah direkam dan disiarkan di televisi pada tahun 2006 oleh TV Astro dr Malaysia tanpa ada bayaran atau kontrak apa pun. Setelah itu, tidak pernah lagi krn saya melihat mafsadat atau negatifnya.

■ Bagi saudara-saudaraku peruqyah yg disiarkan televisi atau yg mengunggah video ke yuotub, silahkan saja melakukan apa yg diyakininya.

■ Tapi, hindarilah tindakan yg menimbulkan dugaan negatif spt menampar, meninju perut, mencekik atau memukul leher. Dan yg paling penting, perbaiki bacaanmu, wahai saudaraku !

■ Semoga Allah menuntun langkah kita dgn hidayah-Nya. Aamiin.

Posting Komentar untuk "Bolehkah Menyebarkan Rekaman Video Ruqyah?"