Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bisakah Manusia Menikah Dengan Jin?

Ketika Jin Datang Meminta Nikah
Musdar Bustamam Tambusai
(Founder MATAIR / Majlis Talaqqi Ilmu Ruqyah)

==========================

Pernikahan jin dan manusia adalah masalah yg menimbulkan polemik dikalangan ulama. Imam as-Suyuthi menyebutkan dalam kitabnya Aal-Asyabah wa an-Nazho'ir polemik tersebut. Intinya, pernikahan antara jin dan manusia itu mungkin terjadi.

Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa-nya menyebutkan "Pernikahan manusia dan jin kadang bisa terjadi dan melahirkan anak. Ini banyak terjadi dan masyhur. Para ulama menyebutkan masalah ini dan menjadi perbincangan mereka" (Baca : Kitab Majmu' al-Fatawa Vol. 19, hal. 39).

Banyak dari kalangan ulama berpendapat -meskipun pernikahan itu mungkin terjadi- tapi hukumnya tetap haram.

Diantara ulama yg mengharamkan :
- Ibnul Arabi dalam Ahkaam al-Qur'an.
- Imam ad-Dumairiy dalam Hayat al-Hayawaan al-Kubro.
- Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa.
- Syaikh as-Sinqitihy dalam Adhwa' al-Bayaan.
- Ibnu Qayyim dlm Tahdzib as-Sunan mengutip pendapat Imam Ahmad dan Qadhi Abu Ya'la.
- Dan ulama yg lain.

Keharaman itu didasari oleh banyak dalil dan tentunya juga karena alasan logis, yaitu tidak adanya kesamaan secara fisik antara manusia dan jin. ketidaksamaan dalam hal penciptaan menyebabkan tidak mungkinnya mereka menjalani kehidupan sebagai suami isteri.

Bagaimana jika jin datang ingin menikah dengan seseorang ?

Yang jelas, mereka yg didatangi jin seperti itu pasti bermasalah. Jika dia menolak, ada dua kemungkinan :
- Jin itu meninggalkannya.
- Jin itu akan menyakitinya.

Ini adalah perkara ghoroib (aneh) dan jarang terjadi. Tapi bukan hal yg tidak mungkin terjadi.

Dalam beberapa kasus, pasien-pasien yg pernah saya tangani ada indikasi dicintai oleh jin bahkan ada yg melakukan hubungan seksual. Hubungan seksual itu, bisa terjadi melalui dua kemungkinan :
- Melalui mimpi.
- Penjelmaan (tasyakkul dan tamatsul).

Nah, jika ada jin datang kepada seseorang, apa yg harus dia lakukan ?

Pertama : Berserah diri kepada Allah dan meminta perlindungan kepada-Nya dengan penuh keikhlasan dan ketundukan.

Kedua : Menyampaikan argumentasi dengan al-Quran dan as-Sunnah.

Kejadian dialog seperti ini, bisa terjadi saat proses ruqyah berlangsung atau saat terjadi penjelmaan jin dihadapan seseorang. Seorang peruqyah atau orang yg mengalami kejadian spt ini mesti melakukan dialog secukupnya.

Peruqyah : "Apakah kamu beragama Islam atau kafir ?

Jika jin menjawab "Kafir atau non Islam", maka peruqyah mengatakan "Islam melarang pernikahan antara muslim dan non muslim".

Jika jin menjawab "Saya muslim", maka peruqyah mengatakan "Orang Islam itu bersaudara, tidak boleh saling menyakiti atau menzhalimi. Bentuk kezhaliman yg kalian lakukan adalah ketika kamu menampakkan diri dihadapan manusia".

Semoga kita dan keluarga serta kaum muslimin terhindar dari kejadian seperti ini. Aamiin.

Posting Komentar untuk "Bisakah Manusia Menikah Dengan Jin?"