Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Perayaan Maulid Nabi


Penjelasan Hukum Perayaan Maulid Nabi

Alloh ta’ala berfirman:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ، وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ.

“Katakanlah: Jika kalian mencintai Alloh, maka ikutilah aku, niscaya Alloh akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian. Dan Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Ali ‘Imron: 31]

Menjadikan hari maulid (kelahiran Nabi) sebagai hari raya adalah sebagian dari pensyariatan perkara-perkara baru.

Alloh ta’ala berfirman:

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ.

“Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu (sesembahan-sesembahan) yang mensyariatkan bagi mereka apa yang tidak diizinkan oleh Alloh?” [asy-Syuro: 21]

Ibnu Taymiyah rohimahulloh berkata: “Hari-hari raya adalah satu syariat di antara syariat-syariat. Maka wajib di dalamnya ittiba’ (mengikuti as-Sunnah), bukan ibtida’ (membuat bid’ah).” [Iqtidho’ ash-Shiroth al-mustaqim]

Ghuluw (sikap melampaui batas) terhadap para nabi adalah sebagian dari tradisi orang-orang kafir Ahlul Kitab.

Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتْ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ.

“Janganlah kalian memujiku secara berlebihan sebagaimana orang-orang Nashroni memuji Ibnu Maryam secara berlebihan.” [Muttafaq ‘alaih]

Ibnu Taymiyah rohimahulloh berkata: “Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam memiliki khutbah-khutbah, perjanjian-perjanjian, dan peristiwa-peristiwa pada berbagai hari, seperti hari Badr, Hunain, Khondaq, Fathu Makkah, waktu hijrahnya beliau, masuknya beliau ke Madinah, serta berbagai khutbah beliau lainnya yang di dalamnya beliau menjelaskan pondasi-pondasi agama, kemudian beliau tidak mewajibkan agar hari-hari semacam itu dijadikan sebagai hari-hari raya. Tetapi yang melakukan hal seperti ini adalah orang-orang Nashroni yang menjadikan semacam hari-hari (yang di dalamnya terjadi) peristiwa-peristiwa (yang dialami oleh) Isa ‘alaihis salam sebagai hari-hari raya; atau orang-orang Yahudi.” [Iqtidho’ ash-Shiroth al-mustaqim]

Mendekatkan diri kepada Alloh dengan sesuatu yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya yang mulia adalah sebagian dari bid’ah yang diharamkan dan tercela.

Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:

شَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ.

“Seburuk-buruk perkara adalah perkara-perkara baru yang diciptakan (dalam agama). Setiap perkara baru yang diciptakan adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesasatan, dan setiap kesesatan (pelakunya) di dalam neraka.” [Diriwayatkan oleh an-Nasa’iy dengan redaksi ini]

‘Abdulloh bin Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rohimahulloh berkata: “Di antara bid’ah adalah: berkumpul pada waktu yang dikhususkan bagi orang-orang yang membaca siroh al-mawlid asy-syarif, dengan keyakinan bahwa itu adalah ibadah yang dikhususkan dan dituntut; bukan (untuk mempelajari) ilmu siroh, sebab hal itu tidak dimaksudkan.” [ad-Duror as-Saniyyah]

Wajib hukumnya mengingkari orang yang mengadakan bid’ah maulid atau ikut serta di dalamnya.

Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ.

“Barang siapa di antara kalian melihat kemunkaran, maka hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Jika tidak bisa, maka dengan lisannya. Jika tidak bisa, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-selemah iman.” [Diriwayatkan oleh Muslim]

Ibnu al-Qoyyim rohimahulloh berkata: “Setiap bid’ah yang menyesatkan dalam agama dasarnya adalah mengatakan sesuatu atas nama Alloh tanpa ilmu. Karena itu, salaf dan para imam sangat mengingkarinya. Mereka meneriakkan para pelakunya dari segenap penjuru bumi dan memberikan peringatan akan fitnah mereka dengan sekeras-sekeras peringatan. Dan mereka berusaha keras dalam hal itu melampaui usaha keras mereka dalam mengingkari perbuatan-perbuatan keji, kezaliman, dan kesewenang-wenangan. Sebab, madhorot dan kerusakan (yang ditimbulkan oleh) bid’ah terhadap agama serta pertentangan-pertentangannya dengan agama adalah lebih besar.” [Madarijus Salikin]

Maktabah Al-Himmah

Posting Komentar untuk "Hukum Perayaan Maulid Nabi"