Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penjelasan Seputar Muntah Saat Proses Ruqyah

Muntah Dalam Proses Ruqyah Bukan Sekedar Detoksifikasi
Musdar Bustamam Tambusai

=====================================

Muntah merupakan proses keluarnya sesuatu dari dalam perut melalui rongga tenggorokan..

Muntah dapat disebabkan oleh banyak hal, sesuai situasi dan kondisi yang terjadi pada diri yang bersangkutan atau kondisi alam...

Muntah karena masuk angin....
Muntah karena pusing dalam perjalanan...
Muntah karena mengandung / hamil...
Muntah karena akibat asam lambung...
Muntah karena proses pengeluaran racun dari dalam perut yang disebut dengan detoksifikasi....
Muntah disebabkan menangis yg lama...
Muntah karena diruqyah....
Muntah karena sebab-sebab yang lain...
Ada juga muntah karena disengaja spt dijolokin tenggorokannya dengan jari tangan utk tujuan sesuatu...

Mengapa orang muntah saat diruqyah ?

Dulu, kami diajarkan sebelum membacakan ayat-ayat ruqyah, kita harus memperingatkan jin yang mengganggu :

"Wahai jin-jin yg berada didalam tubuh hamba Allah ini, keluarlah sebelum kami membacakan ayat-ayat al-Qur'an yg dapat membakar dan memusnahkan kalian. Keluarlah dari mulutnya, ikuti nafasnya....dst"

Memperingatkan jin itu perlu sebelum menghukumnya dengan ayat-ayat.

Ada yg muntah sebelumnya dibacakan ayat-ayat ruqyah atau hanya sekedar diberi peringatan....
Ada yg muntah saat baru dimulai bacaan ruqyah...
Ada yg muntah setelah dibacakan beberapa ayat-ayat ruqyah...
Ada yg muntah setelah selesai proses ruqyah...
Bahkan ada yg muntah dalam perjalanan pulang ke rumah atau setelah sampai di rumahnya.....

Itu sebagai indikasi atau tanda adanya gangguan jin pada diri seseorang..

Dikatakan sebagai indikasi karena kita tetap saja belum dapat memastikan jinnya keluar atau tidak....

Karena jin itu ghoib, tdk dapat dilihat...

Tapi, umumnya setelah muntah dan dibacakan lagi / diruqyah lagi, muntahnya stop /berhenti...

Muntah secara umum, apa pun penyebabnya, tetap dapat berfungsi sebagai pengeluaran racun alias detoksifikasi....

=============================

Catatan :

(1) Orang yg muntah saat diruqyah, tanpa ada tindakan memukul dan menyentuh fisik pasien, itu tidak membatalkan puasa....

Tapi, jika dipukul, di "sembelih", dipijat dan sebagainya, maka tindakan itu memberi indikasi adanya perbuatan membuat seseorang muntah....

Muntah yg sengaja dikeluarkan dengan cara apa pun, hukumnya membatalkan puasa menurut kesepakatan ulama.
Dalilnya "Barangsiapa yg sengaja muntah, hendaklah ia mengqadha puasanya" (HR. Khamsah - Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah - kecuali an-Nasa'i)....

Muncul pertanyaan : Mana lebih baik ; diruqyah atau terus berpuasa ?

Lihat kondisinya, jika gangguannya tidak sedang dalam kondisi mempengaruhi fisik dan jiwanya, maka tangguhkan sampai saat setelah buka puasa. Artinya, ia masih dalam kondisi mampu mengendalikan pengaruh gangguan tersebut.

Jika, kondisi sedang kesurupan, atau terganggu secara fisik dan kejiwaan, maka berarti ia tergolong orang sakit yg butuh penyembuhan, maka diruqyah itu lebih utama sebab jika tdk segera dilakukan penanganan bisa menimbulkan mudharat yg lebih buruk.
Hukum org sakit sudah jelas kedudukannya dalam fiqh puasa...

Wallahu a'lam....

(2). Al-Qur'an sbg obat tidak harus identik dgn detoksifikasi melalui muntah...

Justru jika itu terjadi -dgn mengenyampingan gangguan jin- maka setiap orang yg ingin berobat dgn al-Qur'an harus muntah....

Ini sangat tidak menyenangkan dan membuat ketidak-nyamanan bagi pembaca al-Qur'an....

Bayangkan, jika anda sedang sakit perut atau demam karena keracunan dsb, lalu anda membaca al-Qur'an dan terus muntah-muntah...

Siapa manusia yg tdk punya penyakit, walaupun penyakit ringan...

Dia pasti khawatir muntah jika membaca al-Qur'an, akhirnya ia mengurungkan diri membacanya....

Jadi, berobat dgn al-Qur'an tidak identik dgn muntah-muntah...

Kecuali penyakitnya adalah gangguan jin atau sihir...

Itupun menurut biasanya, bukan sebuah kemestian...

Wallahu a'lam....

Posting Komentar untuk "Penjelasan Seputar Muntah Saat Proses Ruqyah"